Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
2021/2022
“Pengembangan Karakter Bela Negara bagi siswa/i di Provinsi Jawa Timur Guna Mendukung Pertahanan Negara”
Surabaya (10/02/2022)- Fakultas Manajemen Pertahanan (FMP) Universitas Pertahanan Republik Indonesia mengadakan kegiatan Unhan Mengajar di SMK KAL 1 Surabaya. Kegiatan tersebut termasuk dalam rangkaian Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) hari Keempat secara offline. Tema KKDN Prodi Fakultas manajemen Pertahanan kali ini adalah “Manajemen Sumber Daya Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Mendukung Pertahanan Negara”. Kegiatan Unhan Mengajar diisi dengan pemaparan materi bertajuk Pengembangan Karakter Bela Negara Bagi Siswa/i di Provinsi Jawa Timur Guna Mendukung Pertahanan Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pemaparan oleh mahasiswa fakultas manajemen pertahanan, terdiri dari Letkol Ferry Kurniawan (mahasiswa manajemen pertahanan), serta mahasiswa ketahanan energi yang terdiri dari Mayor Laut (E) Andri Gunawan S.T, Yasfina Arba S.Pd, Anis Sakina Kurniawati S.Si, dan Nurus Shofiyana S.H
Acara dibuka oleh MC dan dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur SMK KAL 1 Surabaya Kolonel Laut (KH) Drs. Ambar Kristiyanto, M.Si kemudian dilanjutkan sambutan Letkol Ferry Kurniawan sebagai perwakilan mahasiswa Unhan. Dalam sambutannya Kolonel Laut (KH) Drs.Ambar Kristiyanto, M.Si menyampaikan bahwa program Unhan Mengajar ini sangat dinantikan dalam perannya untuk pembangunan karakter siswa SMK yang berwawasan kebangsaan dan memiliki sikap bela negara.
Pada agenda UNHAN Mengajar ini perwakilan mahasiswa dari Fakultas Manajemen Pertahanan memberikan paparan materi terkait Karakter Bangsa dan Bela Negara, khususnya upaya penting pendidikan Bela Negara di lingkungan sekolah.
Bela negara sendiri dilatar belakangi peristiwa dan sejarah yang panjang, berawal dari organisasi Budie Oetomo tahun 1908 dimana muncul kebangkitan nasional yang menumbuhkan kesadaran sebagai suatu bangsa dan munculnya uoaya bela bangsa. Pada tahun 1928 Bela Bangsa juga dilontarkan dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda. Tahun 1930, muncul berbagai organisasi kebangsaan yang membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan kemerdekaan bagi Indonesia, sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan segala upaya, wujudnya bela bangsa dan kesatuan serta persatuan Indonesia berhasil Merdeka. Setelah Indonesia merdeka, upaya mempertahankan kemerdekaan secara hakiki dengan segala upaya penumbuhan sikap Bela Negara kepada setiap Warga Negara Indonesia. Pada tahun 1973 Indonesia mengisi kemerdekaan dengan merespon adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) ikut serta dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kewiraan, dan menanamkan Pendidikan Kewarganaegaraan.
Suatu keinginan negara untuk merdeka akan muncul dengana danya kesadaran moral dari penduduk yang berada di wilayah negara tersebut, seperti halnya yang terjadi di Indonesia. Proses terbentuknya sebuah negara Indonesia merdeka merupakan sebuah proses yang panjang, dan tujuan yang ingin dicapai dari suatu kemerdekaan adalah kehidupan suatu negara yang sejahtera dan damai. Warga Negara Indonesia merupakan Negara berketuhanan Yang Maha Esa, dengan itu pendiri negara meletakkan negara Indonesia atas basis filosofis Pancasila. Pancasila dijadikan sebagai Way of Life yaitu pedoman bagi seluruh Warga Negara Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Kemerdekaan suatu negara tidak serta merta adalah puncak keberhasilan suatu negara, namun akan selalu ada ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari internal atau eksternal suatu negara.
Dalam upaya mewujudkan adanya bela negara, harus menumbuhkan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Repblik Indonesia, melangsungkan kewajiban dasar sebagai manusia, kehormatan warga negara terhadap negara dan bangsa, dan kesadaran atasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada alenia keempat termuat didalamnya cita-cita dan tujuan nasional guna kepentingan nasional demi mencapai kesejahteraan dan keamanan negara.
Dasar Hukum Bela Negara telah diatur dalam UUD Tahun 1945 pada Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1, dan UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1. Ketiga pasal tersebut menyebutkan Bela Negara sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara, dan bangsa.
Pemapar menyampaikan sistem nilai bela negara, dan nilai-nilai yang bersumber dari Bhineka Tunggal Ika, NKRI serta Nilai-Nilai Dasar Bela Negara yaitu; Cinta Tanah Air, Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Yakin Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara, Rela Berkorban Demi Bangsa dan Negara, dan Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara.
Pemapar juga menyampaikan bahwa saat ini kemajuan teknologi mempermudah segala akses pembelajaran, seperti halnya Media Sosial juga bisa mempengaruhi Bela Negara, dengan memanfaatkan upaya-upaya positif dengan mengenalkan budaya, penyampain ilmu dan pengetahuan serta karya-karya nusantara lainnya dalam bentuk prestasi, sehingga Pendidikan Bela Negara tersampaikan kepada setiap warga negara. Dilengkapi dengan aktualisasinya yaitu dengan berperan aktif dalam kegiatan positif, mematuhi aturan atau norma yang berlaku, melestarikan budaya bangsa, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga keutuhan harkat dan martabat bangsa, mengabdi pada tanah air sesuai keahlian, menciptakan kerukunan dan mengembangkan IPTEK.
Kesimpulan
Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban ikut serta dalam upaya Bela Negara, upaya bela negara bisa ditanamkan sejak dini dilingkungan rumah, sekolah bahkan pada jejaring sosial media. Upaya bela negara sendiri telah diatur dalam UUD 1945 sebagai Dasar Hukum Bela Negara yaitu pada Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1, dan UU No. 3 Tahun 2002 dalam Pasal 9 Ayat 1. Nilai-Nilai Dasar Bela Negara yaitu; Cinta Tanah Air, Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Yakin Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara, Rela Berkorban dalam Demi Bangsa dan Negara, dan Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara. Serta aktualisasi Bela Negara dapat diwujudkan dalam banyak hal dan dari segala lingkup; keluarga, sekolah, komunitas dan berbagai organisasi lainnya. Kemajuan teknologi juga mendukung adanya pengembangan IPTEK sehingga memudahkan bagi masyarakat dalam upaya mencerdaskan bangsa khususnya juga dalam upaya membangun Karakter Bangsa dan Bela Negara.